My Clock

Jumat, 06 Juni 2014

JURNAL MPLIK 2013

SISTEM TATA KELOLA MOBILE PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN (MPLIK) KEMENTERIAN KOMINIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus di Kotamadya Bukittinggi) 

 Abstract This article was written to (1) describe the mechanism policy and implementation of the governance system of Mobile PLIK The Ministry of Communication and Information Technology,(2)describe the implementation governance system of Mobile PLIK in Bukittinggi. The data of this study were information and documentation. The primary source of data were the key informants were the chairman of sub management working and the staff management working of universal service on financing and the development agency (BP3TI) and the next informant was the management leader PT Persada. The data were collected by interview, observation and study documentation. The result of this study revealed that the implementation governance system of Mobile PLIK based on the policy of central government that is handled by The Ministry of Communication and Information Technology was general service control policy and not specific and also there was no optimal coordination with operator MPLIK in the implementation of Mobile PLIK in Bukittinggi. Key word: IT Governance and MPLIK 

A. PENDAHULUAN 

  Perkembangan pesat telah terjadi di bidang Telematika atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dikenal dengan istilah Infomation and Communication Technology (ICT). Berbagai macam inovasi dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melahirkan konvergensi layanan atau jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi. Perkembangan itu meluas pada pelayanan media (penyiaran) dan informatika di Indonesia. Beberapa penelitian terbaru mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di suatu negara sedikit banyak dipengaruhi oleh infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (Wawan dan Iwan, 2011). 
 Perkembangan teknologi menyentuh aspek kepemerintahan baik untuk peningkatan kinerja internal organisasi, maupun terhadap peningkatan kualitas layanan publik. Pertumbuhan industri TIK sangat tergantung pada ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Infrastruktur telekomunikasi memegang peran utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga keamanan dan integritas, memfasilitasi pengembangan pendidikan, kesehatan serta membantu kegiatan pemerintah secara keseluruhan (Akademi Esensi TI dan Komunikasi, Modul 2 UN-UPCICT, 2009). 
 Pengembangan terkini web 2.0 yang berbasis jejaring sosial, akan mengakibatkan terjadinya pengembangan-pengembangan teknologi terbaru. Peran teknologi informasi dan komunikasi informasi dalam mensejahterakan masyarakat semakin meningkat. Seringkali diasumsikan bahwa media komunikasi baru yang bernama internet tidak dapat diregulasi. Modul 5 UN-APCICT bertujuan untuk mengklarifikasi isu-isu tentang regulasi dan untuk menunjukkan bagaimana kerjasama internasional dalam pengaturan internet dapat tercapai. Internet diciptakan bukan untuk menciptakan jaringan komunikasi yang mampu bertahan dari serangan nuklir, tetapi untuk memungkinkan para ilmuwan untuk saling berbagi ilmu komputer untuk memecahkan masalah-masalah komputasi yang rumit. Komputer pada saat itu merupakan sebuah peralatan yang besar dan mahal serta tersebar di lokasi-lokasi yang saling berjauhan. Metode untuk menghubungkan komputer-komputer tersebut menggunakan protokol yang ditemukan pada tahun 1960an dan memungkinkan untuk mengirimkan pesan-pesan, transaksi komputer ke dalam paket-paket dan kemudian menggabungkannya kembali di bagian penerima. Jika pesan tidak diterima dengan baik, maka akan dikirim ulang. Metode transmisi seperti ini membutuhkan router-router untuk mengarahkan kemana pesan pergi dan pesan-pesan tersebut akan menemukan jalannya melalui jaringan (Akademi Esensi TI dan Komunikasi, Modul 5 UN-UPCICT, 2009). 
 Internet working protocol membantu pesan-pesan melewati jaringan-jaringan yang berbeda-beda. International Telecommunication Union (ITU), lembaga PBB yang didirikan untuk mengatur kerjasama telekomunikasi global. ITU melakukan pengembangan beberapa standar dan protokol serta mendukung protokol Internet working. Keterbukaan informasi sebagai sebuah dampak dari perkembangan TIK menjadikan perubahan bentuk layanan yang diberikan pemerintah kepada publik. Pemerintah akan menjadi lembaga layanan bagi berbagai kepentingan publik yang profesional, cepat-tanggap dan transparan serta akuntabel. Pemenuhan layanan publikpun dapat dilakukan tanpa dengan mengunjungi kantor pemerintahan, semisal melalui website dan email ataupun pesan singkat (SMS). 
 Ikatan sosial publik terbangun dalam sebuah jejaring tanpa batas negara yang dikenal dengan jejaring sosial. Bila tidak diikuti dengan penguatan ikatan sosial di ranah kehidupan, maka dapat terjadi dehumanisasi di lingkungan interaksi langsung publik. Solidaritas dapat terjadi tidak lagi dalam sebuah batas administrasi wilayah ataupun batas negara. Kesatuan masyarakat internasionalpun memungkinkan terbangun, semua itu mustahil terlaksana tanpa dukungan infrastruktur yang memadai (Akademi Esensi TI dan Komunikasi, Modul 5 UN-UPCICT, 2009).
 Tata kelola Teknologi Informasi (TI) sebagai suatu sistem dapat dijelaskan dalam perspektif struktur dan proses. Sebagai struktur, tata kelola TI dapat dilihat dari komponen dan struktur yang membangun komponen tersebut. Struktur dapat dibagi ke dalam bentuk aktiva manusia, struktur hak keputusan ( archetype) atas TI serta serangkaian regulasi dan standar yang mengatur sistem tata kelola TI (Jogiyanto&Willy Abdillah, 2011). 
 Sebagai suatu proses, tata kelola TI dapat dilihat dari implementasi serangkaian prosedur dan mekanisne antara komponen struktur dalam aktivitas nyata organisasi. Proses dapat dibagi ke dalam bentuk proses dan keputusan TI, mekanisme penyelarasan strategi bisnis dan TI, mekanisme implementasi keputusan TI, mekanisme pengawasan dan pengarahan perilaku pengguna serta mekanisme evaluasi kinerja TI.    Implementasi e-government untuk mewujudkannya diperlukan tata kelola yang didukung dengan data komprehensif meliputi hardware, software, infrastruktur jaringan dan perangkat, Sumber Daya Manusia (SDM) serta adanya Undang-Undang Teknologi Informasi dan Pemerintahan seperti : Inpres Kebijakan Strategis Pengembangan e-Government, no. 3 tahun 2003, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik no. 11 tahun 2008, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 tahun 2008, Undang-undang Pelayanan Publik no. 25 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah no. 60 tahun 2008. Permen Kominfo no.19 tahun 2010 tentang Penyedia Jasa Akses Internet berupa MPLIK (Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan). Program MPLIK merupakan implementasi dari mandat International Telecommunication Union, lembaga PBB bidang teknologi informasi dalam pemerataan akses informasi secara adil dan merata dengan infrastruktur yang lengkap. 
  Permen itu juga selaras dan sejalan dengan visi, misi dan lima sukses Kominfo yaitu: Sebagai pilar penting penggerak pembangunan, pembangkit dan penyerap tenaga kerja, sumber devisa baru, pilar penting pencerdas bangsa, dan sebagai alat demokrasi dan pemersatu bangsa (Kemkominfo, 2011). Pemerataan akses internet adalah hal mutlak, hal inilah yang menjadi latar belakang salah satu program Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupa MPLIK. Mobile PLIK (MPLIK) adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak untuk akses internet yang sehat, aman, cepat dan murah.    Tujuannya adalah melayani daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau akses internet. Program ini pada tahun 2011 ditargetkan 1.907 unit MPLIK tersebar diseluruh Indonesia ini adalah kelanjutan dari program Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang telah digagas sebelumnya. PLIK seperti "warnet" atau warung internet yang disubsidi dari Departemen Komunikasi dan Informatika untuk menyediakan akses internet di seluruh Indonesia, baik di kota atau di desa-desa terpencil. PLIK ditempatkan instansi pemerintah di tingkat kecamatan. Sementara itu, MPLIK penggunaannya lebih luas karena dioperasikan oleh sebuah kendaraan/mobil yang dapat menjangkau daerah-daerah yang sangat terpencil dan terbelakang. 
 Penulis melihat ada beberapa faktor dan gejala permasalahan dalam program layanan MPLIK, seperti panduan sistem tata kelola MPLIK yang belum baku dan respon negatif Gubernur Gorontalo menolak program MPLIK di daerahnya, serta adanya seminar dan diskusi pada tanggal 28 Januari 2010 bertempat di Hotel Millenium Jakarta untuk memperoleh masukan dari stakeholders pertelekomunikasian baik dari regulator (Depkominfo dan BRTI), akademisi dari ITB, UI, UGM, ITS dan Binus, praktisi serta prinsipal (vendor) perangkat telekomunikasi, dimana masukan-masukan tersebut akan dikaji dan diimplementasikan dalam pengoperasian SIMMPLIK oleh BTIP (Kemkominfo, Btip dan Postel, 2010).
 Implementasi MPLIK di Kotamadya Bukittinggi berdasarkan grand tour penulis pada tanggal 27-31 Agustus 2012, teridentifikasi program layanan MPLIK bahwa: tidak adanya panduan/buku tentang MPLIK, tidak adanya jadwal program layanan MPLIK yang tetap, alokasi tempat pelaksanaan program layanan MPLIK tidak pasti, pelanggan MPLIK sepi dan tidak bertambah. Di samping itu belum adanya sosialisasi tentang program ini dari pemerintah di kecamatan, kelurahan, ataupun pada tingkat pemerintahan terendah kepada masyarakat. 
 Berdasarkan fenomena/gejala permasalahan dapat dirumuskan tujuan penelitian yaitu: 1. Mengetahui kebijakan dan implementasi sistem tata kelola Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2. Mengetahui implementasi sistem tata kelola MPLIK Kotamadya Bukittinggi yang meliputi: a. Kekurangan dan kelebihan sistem tata kelola MPLIK di Kotamadya Bukittinggi. b. Rekomendasi optimalisasi sistem tata kelola MPLIK di Kotamadya Bukittinggi 

  B. METODE 

     Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserch) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di 2 lokasi. Lokasi pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Wisma Kodel Lantai 6 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta Pusat 12910. Sedangkan lokasi ke 2 adalah Kotamadya Bukittinggi. 
     Peneliti menjadikan Kemkominfo sebagai lokasi pendukung penelitian karena pengambil kebijakan dalam program layanan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) kepada kecamatan-kecamatan yang tersebar di Indonesia untuk pemerataan akses informasi melalui internet pedesaan bagi masyarakat. Kemudian sebagai lokasi utama dipilih Kotamadya Bukittinggi sebagai tempat penelitian dalam implementasi program layanan MPLIK karena beberapa alasan: Kotamadya Bukittinggi merupakan Kota Wisata, salah satu tujuan utama para turis asing maupun turis domestic, Kotamadya Bukittinggi memiliki banyak potensi/aset daerah berupa peninggalan seni dan budaya, adat istiadat, sejarah, keindahan alam, makanan yang khas dan berbagai hasil-hasil bumi dan rempah-rempah, Kotamadya Bukittinggi merupakan kota yang sangat strategis dan menjadi kota perlintasan dari Sumatera Utara, Riau, Jambi dan daerah lainnya. Dari faktor-faktor di atas memungkinkan orang untuk berkumpul dan terjadi berbagai macam transaksi, mulai dari transaksi ekonomi sampai kepada transaksi bisnis, sehingga potensi dan aset yang ada bisa diberdayakan. Data yang didapat berupa informasi dan dokumentasi melalui observasi dan wawancara dengan Kasubag TU dan staff TU BP3TI Kemkominfo, pimpinan PT Persada dan operator MPLIK Kotamadya Bukittinggi serta dokumen kemudian dilakukan proses pengolahan dengan mengumpulkan semua data yang ada, disusun, dianalisa dan disimpulkan. 
  Data tentang Kemkominfo sebagai pembuat kebijakakan dan pengimplementasian sistem tata kelola MPLIK dibandingkan dengan pendapat ahli sistem tata kelola TI. Data implementasi operasional MPLIK di Kotamadya Bukittinggi dianalisa, dibandingkan dengan kebijakan dan implementasi sistem tata kelola MPLIK Kemkominfo dari segi kelengkapan, operasional MPLIK, tugas, peran dan tanggung jawab, kelememahan dan keunggulan MPLIK. 

 C. HASIL DAN PEMBAHASAN 

  Setia rogram dan layanan yang diluncurkan oleh pemerintah ataupun pihak-pihak swasta yang berupa product IT memiliki sisi positif dan sisi negatif sehebat apapun product itu diolah dan dirancang. Begitu juga dengan kebijakan sistem tata kelola MPLIK Kemkominfo Republik Indonesia dan implementasi program layanan MPLIK di Kotamadya Bukittinggi. 
  1. Kebijakan Sistem Tata Kelola MPLIK Kemkominfo Republik Indonesia Kebijakan tentang MPLIK ini   tertuang dalam program KPU/USO yang merupakan amanat ITU. ITU atau organisasi dunia yang membidangi telekomunikasi mengharuskan adanya pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan mendukung penyediaan akses layanan telekomunikasi baik layanan telepon maupun internet di wilayah perkotaan dan pedesaan diseluruh wilayah regional Asia Pasifik secara merata.Tetap saja pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di Indonesia tidak merata. Pembangunan sektor telekomunikasi dan informasi terpusat pada daerah perkotaan dan daerah yang menguntungkan secara ekonomis, yang berdampak bagi daerah pedesaan yang terpecil dan tidak menguntungkan secara ekonomis semakin tertinggal bahkan tidak memiliki akses informasi. Untuk menutupi kesenjangan itu Kemkominfo meluncurkan program layanan MPLIK yang termuat dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 19 Tahun 2010. Proses kemunculan program layanan MPLIK ini melewati mekanisme rangkaian sistem tata kelola yang terdapat dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) menunjukkan komponen dan elemen yang membangun struktur sistem tersebut. Para pemangku kepentingan akan lebih mudah menjelaskan dan mengurai STI dengan menggunakan perspektif komponen atau struktur karena apapun bentuk STI maka struktur dan komponennya adalah sama. Komponen itu berupa: input, proses, output, kendali, simpanan dan teknologi. Seperti halnya STI, tata kelola TI sebagai suatu sistem dapat diurai dan dijelaskan dari perspektif struktur. Struktur tata kelola TI menunjukkan komponen yang membangun sistem tata kelola TI yaitu: archetype, aktiva manusia, regulasi dan kendali (Jogiyanto&Willy Abdillah, 2010). Struktur hak keputusan dalam program layanan MPLIK bersifat archytipe federal dengan melibatkan semua stakeholders (masyarakat telekomunikasi, operator telekomunikasi, unit-unit perencanaan, biro perencanaan, biro keuangan, biro hukum dan direktorat teknis) sehingga seluruh ide dan kepentingan stakeholders diakomodasi oleh BP3TI Kemkominfo. Aktiva manusia atau tugas dan peran dalam sistem tata kelola MPLIK terdiri dari: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daearah Kabupaten/Kota dan Penyedia Jasa/opensource. Regulasi dan Kendali sistem tata kelola MPLIK yaitu: Permen Kominfo No.19/PER/M.KOMINFO/12/2010. Kebijakan Menkoinfo No.19 Tahun 2010 tentang MPLIK masih bersifat umum dan belum mendetail dalam hal sosialisasi, koordinasidan hubungan penyedia jasa dengan Pemerintah Daerah. Hal ini terlihat jelas dari data hasil observasi dan wawancara dengan tidak terlihat adanya sosialisasi, penjadwalan layanan program MPLIK serta tidak terlihat adanya koordinasi Pemko Bukittinggi dengan operator MPLIK. Panduan sistem tata kelola MPLIK secara umum panduan tata kelola MPLIK termuat dalam buku Penyediaan KPU/USO Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemkominfo tahun 2012, tetapi secara khusus belum ada dan sedang dalam penggodokan. Seharusnya setiap program layanan yang diluncurkan oleh pemerintah harus ada buku panduan atau petunjuk, sehingga informasi bisa didapatkan dan isu-isu yang kurang sedap tentang sebuah program layanan dapat diminimalisir. Sebagai suatu proses, sistem tata kelola TI dapat dilihat dari peran dan fungsi masing-masing komponen yang membentuk struktur tata kelola TI. Proses sistem tata kelola TI dilihat dari poses perancangan tata kelola TI, mekanisme implementasi keputusan TI, mekanisme pengawasan dan pengarahan perilaku pengguna, dan mekanisme evaluasi kinerja TI (Jogiyanto&Willy Abdillah, 2010). Proses perancangan sistem tata kelola MPLIK didahului oleh adanya sebuah ide awal, baik ide itu dari perorangan, lembaga atau entitas-entitas lain dilihat studi kelayakannya. Setelah ide itu layak maka dikaji segi biayanya secara keseluruhan dan menghasilkan kajian profesionalitas yang layak untuk digulirkan serta diajukan pada Raker Pemerintah dengan Legislatif. Ini artinya tidak ada kaitannya program layanan MPLIK ini dengan partainya Menkoinfo, tetapi ini adalah program negara. Proses keputusan program layanan MPLIK ini bersifat top down sehingga Pemda masih belum terlibat secara langsung, namun diwakili oleh IPDT Kementerian Pengembangan Infrastruktur Daerah Tertinggal dan Kemendagri dengan ide-ide kreatifnya untuk mengayakan, mengisi proses pembentukan dasar hukum MPLIK. Keputusan ini juga mengatur tata kelola informasi daerah agar MPLIK itu berjalan dengan baik. Pada Keputusan Menteri ini mengatur tentang proses penenderan, infrastruktur yang harus disediakan, service level agreement, pola pembayaran dan cara evaluasi setelah selesai masa kontraknya. Namun pola tata kelola dengan Pemda belum diatur secara detil, secara tersirat sudah disampaikan bahwasanya Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan membantu dalam mewujudkan atau mensukseskan program MPLIK ini. Tetapi walaupun diatur secara detil, tetap saja akan sulit untuk berjalan mengingat sistem pemerintahan kita saat ini adalah otonomi daerah yang membuat adanya penguasa/raja-raja kecil daerah dengan banyak permasalahan dan kepentingan. Mekanisme penyelarasan strategi bisnis instansi dengan program layanan MPLIK selaras antara visi, misi dan tujuan Kemkominfo sangat sejalan dan bersinergi. Dimana visi, misi dan tujuan Kominfo untuk mewujudkan akses informasi yang merata dan adil di tengah-tengah masyarakat yang sejalan dengan tujuan program layanan MPLIK serta MPLIK ini dalam implementasinya menggunakan opensources, yang menciptakan ladang pekerjaan, tidak bergantung dengan aplikasi luar, pemasukan bagi pemerintah dan memberdayakan potensi mayarakat setempat sebagai operator MPLIK. Mekanisme implementasi keputusan sistem tata kelola MPLIK yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo no.19 tahun 2010, masih bersifat top down dan menjadi tantangan. Mekanisme pengarahan perilaku pengguna MPLIK adalah menentukan dan mengatur mekanisme kontribusi pihak yang berkepentingan melalui pengarahan perilaku penggunaan insan MPLIK dapat terpantau baik pengunjung, operator dan opensource MPLIK yang terarah dan selaras dengan strategi bisnis Kemkominfo. Mekanisme pengawasan dan evaluasi sistem tata kelola TI pada dasarnya adalah penilaian kinerja TI yang dikelola dalam sistem tata kelola MPLIK melalui audit project dan pengawasan/evaluasi MPLIK secara online berupa SIMMLIK. Pengimplementasian MPLIK di lapangan menjadi challanges, sebuah tantangan MPLIK ini karena berbicara tentang kebutuhan atau keinginan yang tidak ada keharusan untuk masyarakat mengikutinya yang sangat berbeda dengan program e-KTP. Tetapi yang paling penting adalah tidak perlu semua masyarakat menggunakan tetapi bagaimana mengoptimalkan potensi komunitas/kelompok komunikasi dan komunitas itulah yang akan dibangun. MPLIK diimplementasikan oleh outsourching karena bersifat penyedia layanan/jasa melalui penenderan kepada penyedia jasa/layanan dengan adanya kontrak kewenangan yang mengikat dan diatur dalam Permen Kominfo no.19 tahun 2010. Pemda sebagai pihak yang membantu dan menyokong program MPLIK. Pemda atau Kominfo daerah tidak dilibatkan sebagai operator atau penggerak langsung agar tidak terjadi 2 kali pembayaran. Pemerintah Pusat/Kemkominfo membayar operasional dan maintenance. Dari uraian kebijakan program layanan MPLIK dalam sistem tata kelola TI baik dari segi struktur sistem dan prosenya ditemukan fakta tentang kelemahan dan kekurangan kebijakan sistem tata kelola MPLIK Kemkominfo Republik Indonesia. Kelemahan program MPLIK yaitu: Kebijakan MPLIK dalam Permen Kominfo no. 19 tahun 2010 masih bersifat umum dan belum mengikat Pemda/Pemko yang mendapatkan bantuan MPLIK sehingga koordinasi, tugas dan peran antara Pemerintah Pusat dengan Pemda tidak terlihat dalam program layanan MPLIK. Agar program ini lebih optimal maka peran Pemda/Pemko harus ditingkatkan dalam membantu suksesnya program layanan MPLIK. Peran itu bisa saja dengan membuat aturan yang lebih mengikat dan harus ada kewenangan yang jelas serta sanksi yang tegas bagi Pemda yang tidak menjalankannya. Kebijakan MPLIK menggunakan opensources, ini menjadi dilematis bagi Kemkominfo, yang disebabkan oleh beberapa hal yaitu: Menggalakkan dan mensukseskan program Menkoinfo go opensources di Indonesia, Program MPLIK sifatnya beli/tender layanan jasa, Membuka lapangan pekerjaan dan memaksimalkan komunitas-komunitas telekomunikasi sebagi operator MPLIK dan mengantisipasi agar program MPLIK tidak optimal apabila diserahkan sepenuhnya kepada Pemda, karena bukan rahasia umum lagi ada Kepala Daerah dan para pegawai yang masih gagap teknologi, tidak tahu menahu dengan MPLIK atau melihat sesuatu karena sisi manfaat/ekonomis. Istilah lainnya apabila ada uang jalan maka kegiatan/program dijalankan dan sebaliknya. Kebijakan MPLIK belum tertuang dalam sebuah buku khusus, namun buku panduan kusus tentang MPLIK masih dalam penggodokan. Buku panduan tentang program MPLIK keniscayaan bagi Kemkominfo untuk menerbitkannya sebagai sebuah informasi bagi publik dan mengkonter isu-isu yang negatif dari program layanan MPLIK ini. Kelebihan kebijakan dan implementasi MPLIK adalah: Mekanisme prosedur kemunculan kebijakan MPLIK berjalan dengan baik dan sesuai dengan sistem tata kelola TI yang dirumuskan oleh para ahli TI, kebijakan tarifnya sangat murah karena biaya sewa program MPLIK maksimal Rp 2000/jam. Kebijakan MPLIK merupakan program government yang digawangi software yang menghasilkan internet instan, sehat, aman, nyaman dan murah sehingga program layanan ini terpantau secara online (pemantauan dan evaluasi berbasis internet sistem) dengan SIMMLIK. 
  2. Implementasi program layanan MPLIK di Kotamadya Bukittinggi.  Implementasi program layanan MPLIK di Kotamadya Bukittinggi dapat diidentifikasi dan dianalisa dari sisi proses mendapatkan bantuan program layanan MPLIK, kelengkapan infrastruktur, tugas, peran, koordinasi, penyedia jasa, operator dan Pemerintah Kotamadya Bukittinggi bahwa: Proses Kotamadya Bukittinggi mendapatkan program layanan MPLIK melalui ketetapan opensources menentukan daerah yang mendapatkan bantuan program MPLIK. Implementasi program MPLIK terdiri dari: kelengkapan sarana infrstruktur MPLIK di Kotamadya Bukittinggi, tugas dan peran Pemda Kotamadya Bukittinggi dalam program layanan MPLIK serta tugas dan peran penyedia jasa/open sources. Dari uraian implementasi program layanan MPLIK di Kotamadya Bukittinggi tentang proses Kotamadya Bukittinggi mendapatkan program layanan MPLIK, kelengkapan infrastruktur, tugas dan peran Pemko Bukittinggi, tugas dan peran operator serta penyedia jasa MPLIK ditemukan fakta tentang titik kelemahan dan kelebihannya yaitu: Kelemahan dan kelebihan implementasi MPLIK di Kotamadya Bukittinggi. Kelemahan tugas dan peran Pemko Bukittinggi yang tidak maksimal yang terlihat dari tidak adanya koordinasi dengan operator MPLIK, sosialisasi, pembuatan jadwal dan kebijakan Pemko Bukittinggi tentang MPLIK. Gejala atau fakta di lapangan menjadi bukti bahwa koordinasi hampir tidak ada dan penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak Kemkominfo. Koordinasi ini merupakan permasalahan yang krusial dan menjadi permasalahan bangsa kita karena merupakan permasalahan utama di antara Lembaga Pemerintah, sesama Instansi, Pusat dan Daerah yang anenabler (ketidak-terhubungan) seperti dalam pemaparan buku KPU/USO BP3TI Kemkominfo. Kelemahan kedua: pengoperasian layanan MPLIK masih terbatas. Keterbatasan ini dari sisi jadwa layanan, lokasi, waktu serta prasarana penunjang program layanan MPLIK seperti Bahan Bakar Minyak dan listrik. Hal ini disebabkan karena MPLIK dilengkapi fasilitas mobile yang menyebabkan program MPLIK terbatas dalam beroperasi sehingga layanan MPLIK sangat tergantung dari ketersediaan jadwal, lokasi, waktu, bahan bakar solar dan listrik. Keterbatasan ini dapat diatasi oleh Pemko Bukittinggi dengan membuatkan jadwal pemberian layanan, penentuan lokasi, waktu serta melengkapi prasarana penunjang seperti menyuplai bahan bakar solar dan listrik pada layanan MPLIK. Kelemahan ketiga: kecepatan loading internet (band wicthnya 256Kbps) sehingga loading internetnya lambat karena keterbatasan dana dalam program MPLIK dan keterbatasan satelit yang dimiliki negara. Keterbatasan ini bisa diatasi oleh Pemko Bukittinggi dengan menambah kapasitas band wicth MPLIK agar tidak lambat. Kelebihan implementasi program layanan MPLIK di Kotamadya Bukittinggi berupa: tarifnya sangat murah karena sewa layanan internet di MPLIK hanya Rp. 2000/jam, program MPLIK merupakan layanan jemput bola, karena MPLIK yang mendatangi atau mengunjungi masyarakat, MPLIK merupakan program government karena digawangi dengan soft ware yang menghasilkan internet instan, sehat, aman dan nyaman sehingga pengguna dapat terpantau dari hal-hal yang negatif, menyerap tenaga kerja karena memberdayakan masyarakat setempat menjadi operator MPLIK, masyarakat menjadi cerdas karena masyarakat dapat menggunakan Teknologi Informasi terutama internet dengan mengakses informasi, potensi atau aset Kotamadya Bukittinggi sebagai Kota Wisata bisa dipromosikan keseluruh dunia melalui internet di program layanan MPLIK dan implementasi program MPLIK ini terpantau secara online (pemantauan dan evaluasi berbasis internet sistem) dengan SIMMLIK. 
D. KESIMPULAN DAN SARAN 


1. Kesimpulan 
     Kesimpulan dari sistem tata kelola MPLIK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (studi kasus di Kotamadya Bukittinggi) dalam penelitian ini adalah: a. Kebijakan sistem tata kelola MPLIK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia prosesnya dapat dilihat dari: 4 (empat) sistem struktur (struktur hak keputusan/archetype, aktiva manusia, regulasi, standar dan panduan umum) dan 7 (tujuh) sistem proses (mekanisme proses perencanaan dan keputusan, mekanisme penyelarasan strategi bisnis, mekanisme implementasi keputusan, mekanisme pengawasan dan pengarahan perilaku pengguna, mekanisme evaluasi serta mekanisme impelementasi di lapangan) sebagian besar berjalan sesuai mekanisme pendapat ahli TI, namun pada proses pembuatan regulasi program MPLIK Kemkominfo tidak melibatkan Pemda, regulasi masih umum dan belum dalam bentuk petunjuk teknis/khusus yang mengikat serta tidak adanya buku panduan tentang program layanan MPLIK. b. Implementasi sistem tata kelola MPLIK di Kotamadya Bukittinggi belum terlaksana dan berjalan secara optimal dengan berbagai kelemahan, yaitu: 1) Tidak terlihat adanya koordinasi antara Pemko Bukittinggi dengan penyedia jasa dan operator MPLIK dalam pelaksanaan program layanan MPLIK. 2) Dalam pengoperasian layanan MPLIK masih terbatas. Keterbatasan ini dari sisi lokasi, waktu dan penjadwalan layanan MPLIK yang belum ada serta keterbatasan prasarana penunjang MPLIK seperti Bahan Bakar Minyak dan listrik. 3) Kecepatan loading internet MPLIK (band wicthnya 256Kbps) sehingga loading internetnya lambat karena keterbatasan band wicth. 4) Tidak adanya Perda Kotamadya Bukittinggi tentang MPLIK dan sosialisasi program MPLIK kepada masyarakat. 
2. Saran/Rekomendasi 
    Saran/rekomendasi pada penelitian Sistem Tata Kelola MPLIK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (studi kasus di Kotamadya Bukittinggi) ditujukan kepada: 1. Pihak Kemkominfo Republik Indonesia agar membuatkan regulasi detail/petunjuk khusus tentang program layanan MPLIK sehingga mengikat setiap stakeholders yang terlibat dan menerbitkan buku panduan MPLIK. 2. Pihak Pemko Bukittinggi agar mendukung, bekerjasama dan berperan aktif menyukseskan program layanan MPLIK dengan membuatkan Perda, jadwal, sosialisasi dan memfasilitasi serta memberdayakan program layanan MPLIK. 3. Manajemen PT Persada dan operator MPLIK untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta koordinasi dengan Pemko Bukittinggi dalam mengoperasionalkan program layanan MPLIK. 4. Masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas program layanan MPLIK secara optimal dengan mengakses informasi melalui Sistem Informasi/Teknologi Informasi terutama internet sistem.


  DAFTAR PUSTAKA 

   Arikunto Suharsimi, 2007, Manajemen Penelitian Jakarta: PT Rineka Cipta 
  Akademi Esensi Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pimpinan Pemerintahan, Modul 2 Kebijakan, Proses dan Kelola TIK untuk Pembangunan, Incheon, Republik Korea: 2009. 
  UN-APCICT Akademi Esensi Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pimpinan Pemerintahan, Modul 5 Tata Kelola Internet, Incheon, Republik Korea: 2009, UN-APCICT: 
   Ang, Peng Hwa. 2009. Ordering Chaos: Regulating the Internet. Singapore: Thomson Hamzah, Ardi, Tata Kelola Teknologi Informasi: Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2010 (SNATI 2010) 
   J. Maleong Lexy, 1995, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT: Remaja Rosda Karya, Cet ke-5
   Kementrian Komunikasi dan Informasi Jakarta, 2011, Modul Kompetensi Dasar CIO Pemerintah (GCIO) dalam rangka Bimbingan Teknis dan Sertifikasi, Jakarta: Kemkoinfo Kemeterian Komunikasi dan Informatika Jakarta, 2007, Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informai dan Komunikasi Nasional, Jakarta: Kemkominfo dan Detiknas 
  Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2012, Penyediaan KPU/USO Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Jakarta: BP3TI Kemkominfo Kementrian Komunikasi dan Informasi Jakarta, 2012,
 Publikasi Publik dan Bantahan Kemkominfo tentang anggaran MPLIK, Jakarta: Kemkominfo Surendro Kridanto, 2009, Implementasi Tata Kelola Teknologi Informasi, Bandung: Informatika      Http://www.google.com. Makalah Visi dan Misi Badan Litbang dan Profesi SDM Kemkominfo, Jakarta: 2012/8, Badan Litbang dan Literasi Profesi SDM Kominfo. Diakses tanggal 9 Agustus 2012  Http://www.google.com. Monografi Kota Bukittinggi, Bukittinggi: 2013/01, Situs Resmi Pemerintah Kotamadya Bukittinggi. Diakses tanggal 26 Januari 2013 Http://www.google.com. Regulasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Kemkominfo, Jakarta: 2012/8. Diakses tanggal 9 Agustus 2012 
 Http://www.google.com. Makalah Reformasi Layanan Badan Litbang dan Profesi SDM Kemkominfo, Jakarta: 2012/8. Diakses tanggal 9 Agustus 2012
 Http://www.google.com. PLIK dan MPLIK Badan Pos dan Telekomunikasi, Kemkominfo, Jakarta: 2012/8. Diakses tanggal 9 Agustus 2012 
 Jogiyanto&Abdillah,Willy, 2011, Sistem Tata Kelola Teknologi Informasi, Yogjakarta: Penerbit Andi Wawan dan Iwan, 2011, Regulatory Impact Analysis Terhadap Rancangan Undang-Undang Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi: Jakarta, IncomTech Jurnal Telekomunikasi dan Komputer, vol.2, no.2, 2011 

  PERSANTUNAN: Artikel ini diolah dari tesis Dodi Radesa dengan judul “Sistem Tata Kelola Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Studi Kasus di Kotamadya Bukittinggi)”. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prof. Dr. Nizwardi Jalinus, M.Ed selaku pembimbing 1 dan Bapak Dr. Fahmi Rizal, M.Pd, M.T selaku pembimbing 2 yang telah memberikan segala bantuan pada penulis sehingga karya ilmiah ini terselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar